VISI.NEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini membuat surat edaran terkait larangan menggunakan dan menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayahnya, seperti knalpot brong.
Larangan penjualan knalpot brong itu, diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan akun Instagram pribadi miliknya @dedimulyadi71.
“Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong,” kata Dedi Mulyadi dikutip daru unggahan akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (27/8/2025).

Pria berusia 54 tahun itu juga mengatakan, bahwa setiap kendaraan yang dijual sudah memiliki standarisasi knalpotnya masing-masing.
“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Karena setiap kendaraan itu punya standarisasi knalpotnya masing-masing,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ketika ada knalpot yang dirubah dari standar yang telah ditentukan, maka dinilai telah melanggar aturan berkendara yang membuat orang lain merasa terganggu dengan suaranya.
Dedi Mulyadi berharap agar semua pihak bisa menyadari bahwa penggunaan knalpot brong tersebut menyalahi aturan dan bisa memperbaiki semua itu untuk kedepannya.
“Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi,” jelasnya.
Di akhir video, ia menyampaikan terima kasih dan mengajak semua masyarakat Jabar untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
Demikian itu adalah surat edaran yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot brong diwilayah yang ia pimpin. @desi