Search
Close this search box.

DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. /visi.news/LinkedIn

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menekankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024.

Dalam keterangan tertulisnya Kamis (22/8/2024), Neni menyatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang sangat baik bagi KPU untuk mengakhiri polemik yang muncul akibat pembangkangan terhadap demokrasi oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, KPU seharusnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK tersebut sebagai langkah untuk mengembalikan integritas demokrasi dan meningkatkan martabat penyelenggaraan pilkada.

Neni menegaskan, revisi PKPU yang sesuai dengan putusan MK akan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU. Kepercayaan publik sempat tercoreng akibat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bekas Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terhadap seorang petugas pemungutan suara luar negeri (PPLN). “KPU jangan terlibat dalam kepentingan pragmatis. KPU harus segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Pada 21 Agustus 2024, delapan fraksi di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hanya fraksi PDIP yang menolak pembahasan ini. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, menyatakan ketidaksetujuan fraksinya terhadap RUU tersebut dalam rapat pleno.

Keputusan Baleg DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada datang hanya satu hari setelah MK mengeluarkan dua putusan terkait. Putusan pertama, MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Putusan kedua, MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan sebelumnya oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca Juga :  Dua Ruang Kelas Ambruk, SDN Ciganas Sukabumi Masuk Prioritas untuk Dibangun

Namun, DPR tampaknya tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. Dalam revisi Undang-Undang Pilkada, Baleg DPR malah mengubah Pasal 40 dengan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Baleg juga mencantumkan perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 72, yang merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak pendaftaran.

Muhamad Nurdin mengkritik keputusan panja Baleg DPR yang dianggapnya dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak seharusnya dipertentangkan oleh lembaga lain seperti DPR. “MK telah mengatur secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.

Di sisi lain, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah tuduhan bahwa hasil rapat panja tidak mematuhi putusan MK. Ia berargumen bahwa revisi tersebut bertujuan memberikan keadilan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang sudah memiliki kursi tetap mengikuti ketentuan lama. Yandri khawatir bahwa jika dua sistem ambang batas yang berbeda diterapkan, akan timbul kekacauan dalam pendaftaran calon ke KPU.

“Undang-undang harus memberikan kepastian hukum, dan soal adil atau tidaknya, itu tergantung pada penafsiran masing-masing,” ujar Yandri.

Dalam konteks ini, Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia mendesak agar KPU segera melakukan tindakan yang sesuai dengan putusan MK untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

Baca Juga :  Gaspol SDM Hijau! Kemnaker Bidik Peluang Besar di Industri EV

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :