Search
Close this search box.

Demokrat Tempuh Jalur Hukum, Isu Ijazah Jokowi Berujung Tragedi Disinformasi di Ruang Publik

Ilustrasi ruang publik digital di Jakarta, Selasa (6/1/2026), terkait tragedi disinformasi isu ijazah Presiden Jokowi./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|JAKARTA -Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas apa yang disebut Demokrat sebagai tragedi disinformasi yang mencederai ruang publik dan demokrasi.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian dan kini memasuki tahap awal penanganan. Menurutnya, laporan itu menggunakan pasal dalam KUHP baru setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU ITE yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo 264 KUHP baru,” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Empat akun yang dilaporkan antara lain @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Keempatnya dinilai menyebarkan konten hoaks dan tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah palsu Jokowi, termasuk menyebut adanya peran pihak tertentu sebagai “pion”.

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa unggahan-unggahan itu telah menimbulkan kerugian dan menciptakan persepsi menyesatkan di masyarakat. “Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian bunyi laporan.

Andi Arief juga menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut telah bertemu langsung dengan SBY dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam isu yang beredar.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Nataru, Kereta Panoramic Dorong Pariwisata Daerah

Sikap serupa disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam. Ia menilai langkah hukum menjadi penting untuk menghentikan normalisasi fitnah politik di media sosial.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik,” kata Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Umam menambahkan, penyebaran isu tersebut dilakukan secara masif oleh akun anonim dengan pola berulang, sehingga berpotensi merusak kualitas demokrasi. Ia menegaskan pembiaran justru dapat memperparah dampak kebohongan.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” ujarnya.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :