VISI.NEWS | BANDUNG – Sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Bogor memiliki berbagai persoalan yang patut untuk diperhatikan serta diatasi. Seperti halnya di daerah lainnya, persoalan kemiskinan serta pengangguran tidak terlepas dari wajah di setiap daerah.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Haji Kusnadi kepada VISI.NEWS Rabu (17/1/21). Katanya, tingkat kemiskinan pada Tahun 2020 mencapai 9,26 persen, atau setara dengan sekitar 500 ribu orang, sementara angka pengangguran mencapai 12,96 persen di tahun 2020, atau setara dengan 320.000 orang.
“Bukan angka yang sedikit, guna mengatasi dua persoalan tersebut maka rencana tata ruang harus mampu berdialog dan memberi jawaban terhadap persoalan ini,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036, lanjut Kusnadi, produktivitas dan sustainabilitas secara maksimal dan seimbang dapat memastikan turunannya dalam RDTR (yang belum tersedia) mampu menyediakan jawaban.
“Tata ruang yang berkualitas, informatif, jelas, dan directive untuk berbagai kepentingan terkait, termasuk di dalamnya mobilisasi investasi dan kemudahan perizinan,
pertama, pada tingkat tujuan, sebagaimana arahan yang bersumber dari regulasi di tingkat atas mengenai cakupan RTRW,” ujarnya.
Dijelaskan legislator asal Dapil Kabupaten Bogor ini,
terlihat dalam RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036 sudah merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi dengan baik, dan rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi yang dirumuskan, secara standar relatif menyentuh kepentingan produktivitas dan keberlanjutan.
“Tujuan yang dirumuskan dalam RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036 adalah, mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, berkelanjutan, berwawasan lingkungan yang bertumpu pada kegiatan pariwisata, permukiman, industri dan pertanian guna mendorong perkembangan wilayah yang merata dan berdaya saing,” jelasnya.
Persoalan yang dapat dikemukakan adalah absennya arahan dari kebijakan penataan ruang di tingkat atas untuk memasukkan rumusan tujuan yang lebih terkuantifikasi dan terukur, terutama berkaitan dengan produktivitas dan keberlanjutan. Ketiadaan arahan yang terkuantifikasi dan terukur ini, membuat produk kebijakan RTRW menjadi kurang fokus dan bergereget.
“Jika target-target terkuantifikasi dan terukur sudah dirumuskan di tingkat tujuan, maka kemudian kita akan lebih mudah membawanya ke dalam target-target di tingkat kebijakan dan strategi,” pungkasnya.@eko