Desk Pilkada Tandatangani Nota Kerja Sama dengan KPU Kab Bandung

Editor Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, A. Tisna Umaran saat menandatangani kontrak kerjasama./visi.news/apih igun.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Bandung, KPU Kab Bandung tandatangani nota kerjasama dengan Desk Pilkada Kab Bandung.

Hal itu dilakukan keduanya yakni mengenai hal-hal teknis serta mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Desk Pilkada Kabupaten Bandung, bertempat di Bale Winaya Pemerintah Kabupaten Bandung, belum.lama ini.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, A. Tisna Umaran serta disaksikan pula oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung beserta jajarannya.

Isi Perjanjian Kerja Sama meliputi Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Edukasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 melalui Media Diseminasi Informasi yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DISKOMINFO) Kabupaten Bandung.

Dikatakan Tisna, di internal dinas, misalnya Diskominfo sendiri telah melaksanakan sosialisasi dengan media penyiaran melalui Radio Kandaga Kabupaten Bandung.
“Bahkan kami lakukan melalui media sosial yang meliputi laman website, channel Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, dan Videotron,” kata Tisna, Jumat (6/11)

Sementara itu Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya menambahkan,
Sasaran sosialisasi penyebarluasan informasi dan edukasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 meliputi Pemilih seluruh basis.

” Seluruh pemilih yang berbasis keluarga, Pemilih pemula, Pemilih muda, Pemilih perempuan, Pemilih penyandang disabilitas, Kelompok marjinal, Warga internet (netizen), Masyarakat umum, Media massa, Organisasi kemasyarakatan, Masyarakat adat, dan Instansi pemerintah melalui metode sosialisasi berupa penyiaran dalam bentuk video dan audio, serta publikasi baik dalam bentuk gambar atau teks,” terang Agus.

Baca Juga :  Arab Saudi dan Negara-negara Teluk Kecam Penghinaan terhadap Nabi Muhammad

Perjanjian kerja sama tersebut, dibuat dengan semangat untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang demokratis, berintegritas, dan damai, berdasarkan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

“Serta kami mengharapkan dapat membantu penyelenggara untuk mewujudkan target partisipasi masyarakat sebesar 77,5 %,”pungkas Agus. @pih

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Legalitas Sanggar atau Lingkung Seni Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Jum Nov 6 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS — Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bandung untuk melakukan ulang pendataan lingkung seni atau sanggar budaya, serta memfasilitasinya agar eksistensi dan legalitasnya bisa jelas. Terutama dalam penerimaan bantuan hibah seni budaya. Diyakini Ketua Komisi DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, Maulana Fahmi, dengan adanya sikap itu, maka akan […]