VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi, meskipun mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ancaman berupa intimidasi, perundungan, penyebaran data pribadi, bahkan pembunuhan dan pembakaran rumah masih menghantui para jurnalis. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi ini sangat dibutuhkan.
Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan profesionalisme jurnalis di Indonesia, Dewan Pers bekerja sama dengan International Media Support (IMS) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bertajuk ‘Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan jurnalis. Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama dengan Polri, Mahkamah Agung, serta Kemendiktisaintek untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Untuk itu, Dewan Pers berterima kasih kepada IMS yang sudah membantu menyusun konsep dan pelibatan stakeholder. Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan bagaimana mekanisme ini berjalan dan instrumen pengawasannya,” kata Ninik.
Kerja sama dengan IMS diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut, terutama dalam menyusun mekanisme perlindungan yang lebih sistematis dan memiliki instrumen pengawasan yang jelas. Menurut IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, kebebasan pers dan independensi media adalah kunci bagi keberlanjutan ekosistem media di Indonesia. Oleh karena itu, IMS berkomitmen untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman kekerasan. Ia mengungkapkan, kerja sama model ini akan dikembangkan di negara lain di Asia bahkan di tataran global.
“IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Lars.
Saat ini, penyusunan mekanisme perlindungan jurnalis di Indonesia tengah berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Mekanisme ini berfokus pada tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Hasilnya akan segera disosialisasikan agar para pemangku kepentingan memahami aturan serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam acara penandatanganan MoU, juga disampaikan pemaparan mengenai kondisi media dan jurnalis di Indonesia. Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, 516 jurnalis dipenjara dan 122 jurnalis terbunuh, termasuk di wilayah konflik seperti Gaza. Ia juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, mulai dari gugatan perdata senilai Rp700 miliar terhadap media di Makassar, pembunuhan wartawan Rico Sempurna, hingga intimidasi terhadap media di Papua dan perusakan kendaraan jurnalis.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Uni Eropa, Kedutaan Besar Inggris dan Swiss, serta berbagai tokoh pers nasional dan internasional yang mendukung inisiatif perlindungan jurnalis. @ffr