Search
Close this search box.

Dewan Pers Mendorong Profesionalisme Wartawan dan Kejelasan Keanggotaan LSM

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menyoroti fenomena yang kerap terjadi di dunia jurnalistik, di mana sejumlah wartawan atau pimpinan redaksi pers juga aktif sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, menyampaikan bahwa masyarakat sering merasa tidak nyaman dengan kehadiran mereka, dan dalam beberapa kasus, media mengutip pernyataan wartawan sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan LSM atau organisasi massa tertentu.

Masyarakat mengekspresikan kekhawatiran atas ketidaknyamanan dan kegelisahan yang muncul akibat praktik tersebut. Pimpinan media juga tidak jarang menggunakan posisi ganda wartawan sebagai LSM atau aktivis organisasi massa dalam pemberitaan tanpa memberitahukan kepada publik.

Dewan Pers menegaskan pentingnya menjalankan kegiatan jurnalistik dengan integritas dan transparansi, sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan seharusnya menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, dan media harus berfungsi sebagai lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Penegakan Kode Etik Jurnalistik juga diingatkan, menekankan kewajiban wartawan untuk bersikap independen dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, Dewan Pers memberikan panduan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM bukanlah larangan bagi wartawan. Namun, jika terdapat peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin atau diikuti oleh wartawan, mereka dihimbau untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM tersebut. Lebih lanjut, disarankan agar wartawan mempertimbangkan untuk mundur dari keanggotaan atau aktivitas LSM demi menjaga kemurnian pers profesional.

Dewan Pers merilis seruannya pada 20 November 2023, menegaskan bahwa pesan ini perlu diimplementasikan secara sungguh-sungguh untuk memastikan praktik jurnalistik yang sesuai dengan norma-norma etika dan hukum yang berlak

Baca Juga :  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :