Search
Close this search box.

Di Ruang Sidang, Ahok Bongkar Kultur Pengadaan: Banyak Bisa Ditangkap Kalau Mau Diperiksa

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA — Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1), tak hanya menyinggung perkara yang menjerat para terdakwa, tetapi juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu secara terbuka menyebut praktik “kelebihan bayar” sebagai celah yang selama ini dianggap biasa, padahal berpotensi merugikan negara.

Pernyataan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) mendalami sistem pengadaan di Pertamina ketika Ahok masih menjabat. Ia menjelaskan bahwa pola pengadaan sebelumnya berdampak pada lemahnya cadangan energi nasional.

“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah,” kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, posisi Pertamina kerap berada dalam dilema antara fungsi bisnis dan penugasan negara. Ia menilai perusahaan pelat merah itu seharusnya diperlakukan seperti badan usaha swasta sesuai amanat Undang-Undang Migas, namun dalam praktiknya sering dibebani tugas negara yang berujung kerugian.

“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujarnya. “Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan ‘lu rugilah’, kira-kira gitu, ‘kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak’.”

Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengungkap upayanya mendorong transparansi pengadaan melalui sistem e-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menyebut model tersebut pernah ia terapkan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dan dinilai mampu menekan pemborosan anggaran.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026

“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” tuturnya. “Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta.”

Sorotan paling tajam Ahok muncul ketika membahas temuan lembaga audit negara. Ia menyinggung istilah “kelebihan bayar” yang kerap muncul dalam laporan, tetapi menurutnya tidak selalu ditindaklanjuti secara hukum.

“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau,” tegasnya di ruang sidang.

Perkara yang disidangkan ini turut menyeret Kerry Adrianto Riza, yang didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kejaksaan Agung juga menetapkan 17 tersangka lain dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kesaksian Ahok membuka kembali perdebatan lama: ketika praktik pemborosan disebut administratif, di titik mana ia berubah menjadi tindak pidana. Di ruang sidang itu, isu tata kelola energi melebar menjadi cermin persoalan sistem pengadaan nasional yang lebih luas. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :