"Diantepkeun" Anggota Dewan, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tasikmalaya Berujung Ricuh

Editor Aksi unjuk rasa terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Kota Tasikmalaya berujung ricuh/visi.news/ayi kuraesin
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Aksi unjuk rasa terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berujung ricuh, Rabu (7/20).
Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa dan organisasi masyarakat itu dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Awalnya, massa melakukan aksi dengan tertib dan hanya berorasi secara bergantian. Massa juga meminta anggota DPRD untuk menemui massa aksi.
Namun, setelah lebih dari 3 jam mereka “diantepkeun” (dibiarkan, red.) yaitu tidak ada seorang pun anggota DPRD yang menemuinya, aksi pun semakin memanas. Massa yang semula melakukan aksi di luar pagar, merangsek ke dalam halaman gedung. Bahkan, massa juga melakukan sweeping ke dalam gedung.
Massa aksi mendorong pagar besi gerbang hingga rusak dan ambruk. Tidak hanya itu, gapura juga turut ambruk dan merusak pos Satpam dengan cara melempari kaca-kacanya. Massa juga mencorat-coret gedung menggunakan cat semprot dan merusak fasilitas Gedung DPRD.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhaimin Abdul Basit mengatakan aksi ini merupakan bentuk respons atas disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI. Pihaknya akan terus bergerak dan turun ke jalan jika DPR RI masih tetap mempertahankan UU Cipta Kerja tersebut dan tidak ada niatan untuk mencabutnya. Dalam aksi ini, ada organisasi-organisasi dan masyarakat yang bergabung turut melakukan aksi.
“Kami akan terus melakukan aksi jika DPR RI tidak mencabut Undang-Undang tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, banyak sekali poin yang menjadi kontroversi dalam UU tersebut. Bukan hanya masalah buruh, namun ada juga masalah agraria. Di mana yang sebelumnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) hanya 25 tahun, namun pada UU Omnibus Law bisa mencapai 92 tahun.
Pihaknya juga menilai DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19. Bukannya menyelesaikan dan mengurus persoalan Covid-19, namun malah membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Sebaliknya, regulasi itu menguntungkan para investor dan pengusaha.
“UU Cipta Kerja itu melegalkan kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki dengan dalih pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan,” tutur Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintah yang baik. Dalam pembentukannya saja sudah kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja bisa jadi rakyat akan diakal-akali.
Atas itu pihaknya menolak keras UU Cipta Kerja karena tidak pro rakyat kecil. Untuk itu sebaiknya UU itu dibatalkan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kami mahasiswa dan masyarakat Tasikmalaya menolak dengan tegas UU Omnibus Law karena dinilai tidak pro terhadap rakyat kecil,” ungkapnya. @arn

Baca Juga :  REFLEKSI | Sebaik-baiknya Manusia

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Teh Nia Silaturahmi dengan Pengusaha Rangginang di Kec. Cikancung

Rab Okt 7 , 2020
Silahkan bagikan VISI.NEWS – Masyarakat di Kecamatan Cikancung banyak yang berprofesi sebagai pelaku usaha rumahan. Salah satunya memproduksi makanan olahan rangginang. Rangginang dari Kecamatan Cikancung ini sudah dikenal di sejumlah daerah di Jawa Barat. Sayangnya, bahan baku pembuatan rangginang masih disuplai dari luar Kabupaten Bandung. “Ternyata UKM rangginang di Cikancung […]