VISI.NEWS | KORSEL – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan, dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3/2025) setelah pengadilan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penangkapan. Yoon sebelumnya ditahan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah menerapkan darurat militer sepihak pada Desember 2024.
Menurut laporan Yonhap, Yoon mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak sah. Proses sidang pemakzulan terakhirnya telah berlangsung pada 25 Februari di Mahkamah Konstitusi, dan putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pertengahan Maret ini.
Sejak Januari lalu, Yoon mendekam di penjara atas tuduhan pemberontakan, kejahatan yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan tersebut, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. @ffr