VISI.NEWS | KUDUS – Situasi mencekam terjadi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus dan IJTI Muria Raya pada Selasa malam, 14 April 2026. Sekelompok massa dari organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Masjid Nomor 8, Demaan, Kudus, sekitar pukul 22.00 WIB, memicu keresahan di kalangan insan pers.
Aksi tersebut disebut-sebut dipicu oleh keberatan atas ilustrasi foto dalam pemberitaan media Tribun Jateng terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota ormas terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sunan Muria. Namun, alih-alih menempuh jalur klarifikasi resmi, massa justru mendatangi kantor organisasi profesi wartawan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan konten pemberitaan tersebut.
Dalam insiden itu, seorang wartawan Tribun Jateng, Rifqi Ghozali, yang berada seorang diri di kantor, menjadi sasaran intimidasi. Massa dilaporkan melakukan tekanan verbal hingga memaksa korban untuk menyampaikan permintaan maaf yang direkam dalam bentuk video. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman yang mencederai kebebasan pers.
Menanggapi kejadian ini, PWI Kabupaten Kudus langsung mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Ketua PWI Kudus, Saiful Annas, menegaskan bahwa aksi penggerudukan tersebut merupakan tindakan yang salah sasaran. Ia menekankan bahwa segala bentuk tanggung jawab atas isi pemberitaan sepenuhnya berada pada media yang bersangkutan, bukan organisasi profesi wartawan.
PWI juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers, melalui hak jawab dan hak koreksi. Oleh karena itu, pengerahan massa disertai intimidasi dinilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip hukum dan demokrasi.
Lebih lanjut, PWI Kabupaten Kudus mengecam keras segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun ancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mereka menilai kehadiran massa pada malam hari dengan cara intimidatif telah menciptakan rasa tidak aman dan tekanan psikologis, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi komunitas pers secara luas.
PWI juga mendesak pihak ormas tersebut untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk meminta permintaan maaf secara terbuka dari pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Sekretaris PWI Kudus, Ali Bustomi, menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan keselamatan jurnalis tetap menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Di tengah upaya menjaga profesionalisme jurnalistik, tindakan intimidatif terhadap wartawan dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
@uli