VISI.NEWS | SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) sungguh sangat miris melihat Lapas Kelas 1 Madiun yang diduga dijadikan tempat melakukan penipuan oleh beberapa oknum narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas tersebut. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan handphone (HP) yang diduga dengan mudah dipakai napi.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa di ujung tahun 2023, Lapas Kelas 1 Madiun diduga dijadikan tempat aksi kejahatan berupa penipuan dengan HP.
“Padahal kan aturannya sudan jelas narapidana yang memiliki dan menggunakan HP dari dalam Lapas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf J,” ungkap Baihaki, Sabtu (30/12/23).
Pihaknya sangat menyesalkan dan bertanya-tanya kenapa HP bisa masuk kedalam Lapas Kelas 1 Madiun, padahal sistem pemeriksaannya berlapis-lapis dan kenapa pemilik dan pengguna HP di dalam Lapas Kelas 1 Madiun bisa tidak diketahui oleh para petugas Lapas Kelas 1 Madiun, padahal selama 24 jam selalu dijaga dan diawasi.
Atas kejadian tersebut AMI menilai kinerja Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun sangat buruk dan tidak profesional. “Kami juga menduga bahwa telah terjadi pembiaran oleh Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun terhadap narapidana yang memiliki HP didalam Lapas tersebut,” tandasnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun karena dianggap telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga menjadikan masyarakat menjadi korban penipuan. “Dan, kami akan memastikan awal tahun 2024 akan turun aksi demo besar-besaran dengan mengerahkan seluruh DPC untuk mengepung dan menggeruduk Kanwil Kemenkumham Jatim,” pungkasnya.
@redho