VISI.NEWS | JAKARTA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan tersebut terkait dugaan pernyataan yang dianggap menghina Partai Gelora dalam acara resmi DPR bertajuk Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025.
Dalam diskusi tersebut, Mardani sempat menanggapi pernyataan Hadi Nur Rahmat dari Pusdok Tamadun yang menyebut berbagai partai turut membantu Palestina, termasuk PKS dan Partai Gelora.
“Sudah mengumpulkan 280 ribu koleksi perjuangan Indonesia-Palestina. Dan alhamdulillah, kami sudah mengumpulkan ini selama 19 tahun. Dan kami sudah kerja sama dengan berbagai fraksi partai dengan Gerindra, termasuk dengan PDIP, dengan PKS, Gelora, dan sebagainya,” kata Hadi.
“PKS jangan deketin ke Gelora, ha-ha-ha…. Bercanda-bercanda, ha-ha-ha…,” kelakar Mardani.
Menurut Ika, pernyataan Mardani tidak hanya bercanda, tetapi bernuansa penghinaan dan sarkasme terhadap Partai Gelora.
“Terkait aduan saya itu, kalau saya bilang, menyalahi kode etik karena dia selalu mengolok-olok Partai Gelora dengan partai nol koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-olok, selalu mengolok-olok Partai Gelora,” ujar Ika di Gedung DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Ika melaporkan dugaan pelanggaran etik karena pernyataan Mardani yang dianggap merendahkan dan diskriminatif disampaikan secara terbuka dalam forum DPR yang disiarkan TVR Parlemen.
“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,” kata Ika.
“Itu sudah kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” tambahnya.
Ika secara resmi melaporkan Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas,” bunyi laporan dari pihak Ika.
Ketua MKD DPR Dek Gam memastikan pihaknya akan segera memanggil Mardani pekan depan untuk klarifikasi.
“Kita terima yang lapornya itu Eneng Ika Haryati, melaporkan Mardani Ali Sera. Laporan terkait dengan pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI. Kita nggak ada urusan mau siapa pun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil. Minggu depan kayaknya ya,” kata Dek Gam.
Hingga berita ini ditulis, Mardani Ali Sera belum memberikan tanggapan terkait aduan tersebut. @ffr