VISI.NEWS | SUKABUMI – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan, pasalnya gaji yang dianggap tidak layak.
Agus Hapiturohman, seorang guru PPPK paruh waktu mengungkapkan gaji yang akan mereka terima Rp 250 ribu per bulan dan yang tertinggi Rp 1,2 juta per bulan.
“Upah jauh dari kata layak, diangka Rp 250 ribu sampai Rp 1,2 juta,” kata Agus yang juga wakil ketua DPD Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Agus menjelaskan terkait gaji guru PPPK paruh waktu yang Rp 250 ribu per bulan, karena masa kerjanya yakni 2 sampai 5 tahun. Apabila masa kerjanya semakin lama, maka akan berbeda juga gaji yang diterima yakni Rp 1,2 juta.
“Yang Rp 250 ribu itu adalah mereka yang pengabdiannya 2 sampai 5 tahun,” imbuhnya.
Dia menyatakan apabila dibandingkan dengan honor yang terima ketika berstatus honorer maka gajinya saat ini turun. Menurut dia, saat menjadi honorer, insentif yang diterima bervariatif tergantung dari besarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah.
Sebab BOS merupakan sumber insentif para guru honor. Selain itu, sumber insentif lainnya adalah Tunjangan Profesi Guru, apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidikan.
Setelah para guru diangkat menjadi ASN berstatus PPPK paruh waktu, maka BOS tidak diperbolehkan untuk menggaji mereka.
Sehingga, para guru dan tenaga kependidikan meminta pemerintah daerah mengupayakan kepada pemerintah pusat agar BOS dapat dialokasikan untuk menambah penghasilan guru.
“Maka Dinas Pendidikan atau pemerintah Kabupaten Sukabumi silahkan bersurat kembali agar ada tambahan penghasilan bagi rekan-rekan kami PPPK paruh waktu dari BOS,” ujarnya.
Selain itu Agus menyatakan bahwa Bupati Sukabumi Asep Japar telah merespons kondisi tersebut. Menurut dia, bupati sudah meminta kepada staf ahli badan anggaran daerah untuk menaikan nominal gaji guru PPPK paruh waktu. @andri












