Search
Close this search box.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Masih Buka Pengaduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana saat mendampingi Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna pada sebuah kegiatan. /visi.news/engkos kosasih

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan pada hari Senin (8/4/2024) hingga Selasa (9/4/2024) masih buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Posko pengaduan THR itu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Soreang.

“Hingga hari ini ada sejumlah buruh dari beberapa perusahaan yang mengadukan persoalan THR,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana dalam keterangannya, Senin siang.

Menurut Rukmana, setiap ada pengaduan dari para buruh maupun pengusaha tentang kewajiban pembayaran THR, Dinas Ketenagakerjaan langsung menanganinya hingga dilakukan penyelesaian.

“Dari pengaduan di lapangan, ada perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Misalnya, ada yang bayar Rp 500.000 sampai Rp 600.000, kemudian ada yang bayar Rp 1,5 juta. Artinya perusahaan itu bukan tidak bayar THR, melainkan pembayaran THR-nya secara bertahap yang sudah disepakati antara kedua belah pihak antara pihak pengusaha dan buruh,” kata Rukmana.

Ia mengatakan pembayaran THR itu merupakan kewajiban bagi perusahaan terhadap para pekerjanya yang dilaksanakan setahun sekali. Yaitu bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan. Pembayaran THR itu minimal satu bulan besaran UMK Kabupaten Bandung 2024 adalah sebesar Rp 3.527.967.

“Bagi perusahaan yang tak melakukan pembayaran THR bisa dikenai sanksi administrasi dan penghentian layanan publik. Tapi kami optimis perusahaan di Kabupaten Bandung semuanya bayar THR kepada para pekerjanya,” katanya.

@kos

Baca Berita Menarik Lainnya :