Search
Close this search box.

“Dipaksa” Ikuti Sistem Online, Omis Gagal Perpanjang Kartu Keuarga

Omis warga Kampung Babakansari memperlihatkan kartu KK yang masa belakunya sudah habis./visi.news/dok.erwin cuit

Bagikan :

VISI.NEWS – Dampak pelayanan publik yang diberlakukan oleh pemerintah dengan hadirnya jaringan internet atau online, dirasakan oleh masyarakat dibuatnya resah dan menjadi beban baru sehingga menggiring ke opini “dipersulit karena tak ada fulus. ”

Seperti yang dirasakan oleh Omis, salah seorang warga Kampung Babakansari RT/RW 05/08 Kelurahan Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang berniat memperpanjang Kartu Keluarga (KK) yang dianggapnya sudah tak berlaku lagi dan datang ke kantor desa.

Nasib Omis itu diadukannya kepada tokoh Pemuda Cipareuan yang juga mantan pegawai Desa Cipareuan, Erwin Cuit.

“Ribet ning. Kedah nyandak Ijazah, surat nikah, akte kelahiran sareng nu sanesna, ” aku Omis seperti yang diadukan kepada tokoh pemuda dan dijelaskannya kepada VISI.NEWS , Rabu (17/6).

Dalam pengaduan tersebut diungkapkan, dirinya datang ke Kantor Desa Cipareuan dengan membawa berkas KK yang dianggapnya sudah tak berlaku lagi. Ia diterima oleh pegawai desa yang bernama Ikbal. Namun saat itu pula disuruh balik lagi karena dianggap tidak membawa persyaratan lengkap.

“Pan dina data nu asli tos jelas aya. Ieu mah hoyong memperpanjang hungkul, pedah KK nu abdi tos teu berlaku, ” adunya dalam logat Sunda yang kesal.

Dalam aduan itu Omis menuturkan, kartu KK yang dimilikinya dianggap sudah kedaluarsa. Karena masa berlakunya sudah habis yakni tahun 2017.

“Abdi mah hoyong gentos masa berlaku hungkul janten 2020,” tandasnya lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah seorang pegawai desa melalui telepon genggam pribadi yang dikirim kepada tokoh pemuda Desa Cipareun, Erwin Cuit, mengatakan, alasan penolakan untuk memperpanjang KK yang masa berlakunya sudah habis itu karena diberlakukannya sistem online.

Baca Juga :  Bandung Masih Terik Ekstrem Siang, Hujan Mengintai Sore!

“Jadi kami harus memasukkan data rekap ulang melalui online. Dan yang mengeluarkan KK, itu adalah pihak kecamatan, ” kata Dedi, Kaur Kepemerintahan Desa Cipareuan melalui akun pribadi yang dikirimnya kepada Erwin Cuit.

Melalui kiriman akun pribadinya itu, Dedi menyebutkan, untuk memperpanjang Kartu Keluarga, pengajuannya harus melalui email pribadi bersangkutan. Karena saat ini sistem yang berlaku adalah melalui jaringan internet.

“Jadi itu bukan aturan yang dikeluarkan oleh pihak desa. Desa hanya sebagai pelaksana,” tulis Dedi dalam akun pribadi yang dikirimnya itu.

Di sisi lain tokoh pemuda yang juga mantan pegawai Desa Cipareun, Erwin Cuit, kepada VISI.NEWS mengatakan, kurangnya sosialisasi pemerintah desa kepada masyarakat terkait sistem jaringan internet atau online dibuatnya masyarakat “bodoh.”

“Bodoh dalam artian kemampuan rakyat untuk menerima hal baru, itu berbeda. Dan harus dipahami oleh aparat pemerintah dalam hal ini pihak desa, ” tandas Erwin.

Jadi, tegasnya, sosialisasi aparat pemerintah desa terkait sistem jaringan internet atau online harus dilakukan dengan gencar. Mengingat kemampuan daya nalar masyarakat pedesaan berbeda.

“Ini jelas, jangan disamakan dengan yang berdomisili di wilayah perkotaan, yang perkembangannya lebih pesat. Pihak desa harus peka dan bijak dalam segala sesuatunya,” tandasnya.

Jadi, tambahnya, berikanlah kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Karena keperluan mereka sangat mendesak. Dan jangan sampai timbul nada miring terhadap aparat desa.

“Mereka harus bolak-balik ke kantor desa hanya urusan memperpanjang. Padahal kebutuhan mereka bukan hanya itu,” pungkasnya. @bik

Baca Berita Menarik Lainnya :