Search
Close this search box.

Dipastikan naik Pada 2023, UMK UMP Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Naik 8 Persen

Ketua AMPI Jabar Ahmad Hidayat. /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Berikut ini simulasi perhitungan UMK 2023 untuk wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat jika naik 8 persen yang akan segera diumumkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil maksimal pada 7 Desember 2022 sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebelumnya, dalam YouTube Kemenakertrans, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di seluruh Indonesia maksimal 10%, namun Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.

“Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Anggota DPRD Jabar Ahmad Hidayat legislator asal dapil Kabupaten Bandung.

Menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah, lanjut Anggota Komisi III ini, kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jabar akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang, namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik.

“Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang, UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November, sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember,” ujarnya.

Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga :  2 Rumah di Sukabumi Rusak Parah Akibat Diterjang Longsor

UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 pada tahun 2022, jika naik di tahun 2023 maka dikalikan 8 persen, demikian pula dengan Kabupaten Bandung, sebelumnya UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 maka hanya tinggal dikali 8 persen,” pungkasnya. @eko

Baca Berita Menarik Lainnya :