VISI.NEWS |BANDUNG – Ratusan pekerja buruh PT Masterindo Jaya Abadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/9/2022).
Ratusan buruh mayoritas perempuan tersebut, bermaksud untuk menuntut perakara PHK sepihak yang sedang ditangani PN Bandung dapat memberikan keadilan, ada ribuan buruh korban PHK yang harus mendapatkan haknya hingga ratusan miliar.
“1.142 karyawan PT Masterindo Jaya Abadi yang di-PHK secara sepihak dan belum mendapatkan haknya sejak bulan April 2021,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto.
Menurut Roy, perkara yang direncakan akan diputuskan pada 5 Oktober 2022 nanti, ribuan buruh berharap Majelis Hakim PN Bandung dapat memutuskan perkara dan memberikan keadilan bagi ribuan buruh.
“Jadi itu harus benar-benar harus sesuai dengan fakta untuk memenuhi rasa keadilan, berdasarkan hasil kajian, ribuan buruh terkena PHK tersebut pihak perusahaan wajib membayar pesangon,” katanya.
Dijelaskan Roy, kewajiban pembayaran pesangon itu dengan rincian, per orang paling tidak Rp. 100 – 120 juta sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003, untuk itu berharap gugatan dan kewajiban yang harus didapatkan oleh para korban PHK sepihak dapat diterima.
“Sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya, tapi nanti tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini,” jelasnya.
Terakhir SPSI meminta agar perkara ini tidak ada pihak yang mengintervensi dan tidak ada pengaruh lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta dimana hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap.
“Semoga bisa berjalan sesuai keadilan, mudah-mudahan tidak ada yang intervensi, bahkan suap menyuap untuk kemudian memenangkan perkara ini,” pungkasnya.@eko