Diperbudak Sabu, Dua Wanita Bakal Lebaran di Jeruji Besi

Editor Pelaku Muhdalifah dan Desy Rachma. /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – Dua wanita menjadi tersangka penjual dan pembeli barang haram serbuk putih. Keduanya ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Kedua wanita itu, Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya

Mereka ditangkap, berawal pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.

Dari info itu, kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya didepan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui bernama Mudholifah diamankan lebih dulu.

“Sesudah kita amanakan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).

Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Dalam introgasi awal, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.

“Pengakuan tersangka ini kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.

Dari penggeledahan dirumah Desy, didapati 2 pack plastik klip, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000, hasil penjualan sabu-sabu.

Keduanya kini sudah ditahan dan mendekam dalam penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Evaluasi Setahun Covid-19, Wamenkes: Hambatan di Masyarakat dan Pemerintah Perlu Diselesaikan

Barang bukti yang ikut disita, 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai Rp 300.000. @redho

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komisi V Minta Kemenhub Pastikan Kenyamanan Pemudik

Ming Apr 10 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKRTA – Anggota Komisi V DPR RI Sudjadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara khusus Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) betul-betul dapat memastikan setiap penumpang transportasi darat mendapatkan kenyamanan serta keamanan pada saat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 ini. Mengingat, jumlah pemudik tahun ini akan mengalami lonjakan […]