Search
Close this search box.

Diperiksa Intensif 24 Jam, Bupati Pati Sudewo Tinggalkan Polres Kudus dengan Pengawalan Ketat

Bupati Pati Sudewo keluar dari Polres Kudus dengan pengawalan ketat usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam terkait operasi tangkap tangan KPK, Selasa (20/1/2026) dini hari./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KUDUS — Proses hukum terhadap Bupati Pati Sudewo memasuki babak serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa menuju Semarang dengan pengawalan ketat aparat, Selasa (20/1/2026) dini hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan Sudewo baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.14 WIB. Ia tampak mengenakan masker, berjalan tertunduk, dan langsung diarahkan menuju mobil hitam yang telah menunggu di pintu keluar Polres Kudus. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar area untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Tak lama berselang, petugas terlihat membawa sebuah koper yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan rombongan. Sedikitnya tiga unit mobil meninggalkan Polres Kudus secara beriringan menuju arah Semarang.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Pati tersebut. Menurut Heru, Polres Kudus hanya membantu dari sisi tempat dan pengamanan.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026) dini hari.

Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Kepolisian, kata Heru, hanya memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Sudewo maupun perkara yang menjeratnya. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :