VISI.NEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketersediaan data penting milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat (28/6/2024), Silmy menjelaskan bahwa terdapat sekitar 800 data yang diminta untuk dicadangkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 data telah dicadangkan oleh PDN.
“File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April,” ujar Silmy.
Permintaan pencadangan data ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan keamanan dan memastikan kelangsungan operasional pelayanan imigrasi di tengah meningkatnya ancaman siber. Dengan adanya pencadangan data, diharapkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan data, Ditjen Imigrasi dapat segera memulihkan data yang penting tersebut.
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kominfo dalam menjaga keamanan data nasional. Pencadangan data melalui PDN diharapkan dapat menjadi model bagi instansi lain dalam menjaga data penting mereka.
Silmy juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. “Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga data negara tetap aman dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Dengan adanya pencadangan data ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan keamanan data yang dimilikinya.
@rizalkoswara