VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang memasuki babak baru. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka, Rabu (10/12/2025).
“Betul, Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan jiwa, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hingga saat ini, MW tercatat sebagai satu-satunya tersangka, meski polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya. “Itu dulu, satu orang yang ditetapkan tersangka,” kata Roby.
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB, dan diduga berasal dari baterai litium di lantai 1 gedung. Asap tebal menyebar hingga lantai enam, menimbulkan korban jiwa yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan sumber api berasal dari baterai yang terbakar di lantai dasar gedung. “Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” ujar Susatyo Purnomo Condro.
RS Polri telah menuntaskan proses identifikasi jenazah. Pemeriksaan medis menunjukkan korban tewas akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida. Polisi juga berencana memeriksa pemilik gedung terkait tragedi ini. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” tambah Susatyo Purnomo Condro.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa pihak kepolisian fokus menelusuri tanggung jawab manajemen dan potensi kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Kasus ini pun menjadi sorotan publik mengenai standar keselamatan dan pengawasan gedung komersial di ibu kota. @kanaya












