VISI.NEWS – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk pemakaman yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020. Layaknya “jeruk makan jeruk” DPKP diduga ‘menjual’ tanah pemakaman tersebut, ke DPKP sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. Rp. 569.520.000.
Dalam keterangannya kepada VISI.NEWS, Rabu (28/4/2021), Kepala Kejari (Kajari) Kota Cimahi M. Noor Ingratubun, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada tahun 2018 DPKP Kota Cimahi melakukan kegiatan penataan tanah untuk pemakaman umum di Lebaksaat RT-03/RW-18, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, hasil dari penyerahan pengembang perumahan.
“Setelah selesai kegiatan tersebut, pada tahun 2019, terdapat warga yang mengakui atau mengklaim bahwa tanah yang lokasinya digunakan penataan oleh DPKP Kota Cimahi itu adalah miliknya,” ungkap M. Noor.
Maka kemudian, ujarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menganggarkan pengadaan tanah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) senilai Rp. 569.520.000,- untuk pembelian tanah tersebut.
“Telah ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli Pemkot Cimahi dalam hal ini DPKP adalah tanah milik Pemkot Cimahi sendiri yaitu tanah yang diserahkan oleh pengembang seluas 800 m-2 di tahun 2009 yang belum disertifikatkan oleh Bagian Aset Pemkot Cimahi dan bukan tanah milik warga yang mengajukan klaim tersebut,” ujar Kajari.
Dengan adanya permainan tersebut, kata Kajari, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 569.520.000 yang bersumber dari dana APBP-P Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020.
Indikasi tindak pidana korupsi tersebut, kata Kajari, bisa terancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan aturan-aturan yang dilanggar dalam ‘transaksi’ tersebut UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum, PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres No. 71/2012 dan Perpres No. 40 tahun 2014 pelaksanaan tanah bagi pembangunan untuk pengadaan tanah skala kecil, Perpres No. 148 tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.@maf