VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialokasikan sebagai tambahan penghasilan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.
Deden menuturkan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota lain juga memiliki harapan yang sama karena mengalami keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji tenaga pendidik tersebut.
“Kabupaten kota lain juga sama, karena keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dari sisi anggaran, sehingga berharap masih dimungkinkan dibuka kembali dari dana bos untuk tambahan penghasilan mereka. Hari ini rata-rata kabupaten kota juga sedang berupaya mengkomunikasikan masing-masing pemdanya ke kementerian,” ujar Deden.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan ketika guru masih berstatus honorer, mereka mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari dana BOS.
Setelah para guru honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, mereka tidak diperkenankan digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Ketentuan tersebut sesuai dengan edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terhitung dia diangkat jadi [PPPK] paruh waktu, edaran dari kementerian, bahwa mereka sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan BOS sebagai salah satu dari penggajihan mereka,” tegas Deden.
Deden menuturkan, saat ini guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu menerima penghasilan berupa gaji yang bersumber dari APBD. Selain itu, mereka juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru yang bersumber dari keuangan pusat. Namun demikian, Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak dicantumkan dalam draf perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Deden menyatakan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhitung berdasarkan masa kerja misal 0 sampai 5 tahun, 5 sampai 10 tahun, 10 sampai 15 tahun dan seterusnya. Namun kembali lagi, besaran gaji pegawai paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Lebih lanjut Deden menyatakan pemerintah daerah tentunya menginginkan yang terbaik terutama untuk guru termasuk para tenaga kependidikan yang berstatus pegawai paruh waktu. Deden menyatakan guru serta tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi yang statusnya pegawai paruh waktu mencapai 4 ribu orang.
Pemerintah daerah menurut Deden, sudah berupaya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah daerah hari ini.
Deden menegaskan kembali sedang berupaya berkomunikasi dengan kementerian terkait BOS bisa dipergunakan untuk menambah penghasilan guru pegawai paruh waktu.
“Jadi mohon sabar kita sedang berproses, mudah-mudahan regulasi berubah dan saya berharap juga teman-teman paruh waktu diangkat jadi pegawai penuh waktu,” ujarnya. @andri












