VISI.NEWS | JAKARTA – Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam oleh Baresmkrim Polri. Doni berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni dipanggil Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) menyusul Indra Kenz yang sebelumnya sudah ditahan dalam kasus yang sama. Seusai memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ramadhan bahwa kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa Doni dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.
Diungkapkan oleh Ramadhan, Bareskrim Polri sebelumnya menyebutkan bahwa  influencer Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni bisa mencapai 20 tahun penjara.@alfa