VISI.NEWS | SUKABUMI – Penyidik Polres Sukabumi melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026).
Tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial GI (52), mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
”Hari ini ada tahap dua yakni menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang modusnya tidak menyalurkan BLT kepada masyarakat tahun anggaran 2020-2022, tiga tahun anggaran,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Agus menuturkan tersangka menggunakan dana BLT untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan sebagai modal pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada pemilihan legislatif 2024.
“Uangnya digunakan berdasarkan pengakuan tadi untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada tahun kemarin dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari, salah satunya membeli mobil,”ujar Agus.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian diatas Rp 1 miliar. Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat GI menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak.
Adapun modus yang dilakukan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memalsukan tanda tangan penerima BLT.
”Mengenai barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen kemudian uang Rp 108 juga. Mengenai mobil yang dibeli dari hasil korupsi BLT itu, Agus menyatakan sudah dijual kembali oleh tersangka.
Adapun saat ini tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses selanjutnya. @andri