Search
Close this search box.

Ditjen PHU dan KND Jajaki Kerja Sama Layanan Haji untuk Penyandang Disabilitas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjajaki kerja sama untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Rencana ini terungkap dalam pertemuan antara Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief dengan delegasi KND yang dipimpin Wakil Ketua KND Deka Kurniawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas layanan terbaik yang telah diberikan kepada jemaah haji penyandang disabilitas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menegaskan komitmen Ditjen PHU Kemenag untuk terus memperbaiki layanan bagi penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah bukan hanya memberikan pelayanan, tapi juga Ditjen PHU Kemenag sungguh-sungguh untuk bisa memperbaiki layanan bagi penyelenggaraan haji di tahun-tahun berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan Pak Dirjen dan segenap jajaran untuk membangun iklim yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhaji,” ujar Deka Kurniawan.

Dirjen PHU Hilman Latief menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan keterbukaan Kemenag dalam melayani dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya. Ia menekankan pentingnya penanganan khusus bagi jemaah penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

“Gus Men sudah menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji ke depannya tidak hanya ramah lansia, tapi juga ramah disabilitas. Ada penanganan khusus kepada jemaah penyandang disabilitas, termasuk rekomendasi dari KND terkait kebutuhan-kebutuhannya,” kata Hilman.

Hilman mengungkapkan bahwa sejak awal Ditjen PHU Kemenag telah menekankan pentingnya penyelenggaraan haji yang inklusif, meskipun kebijakan ini belum dituangkan secara eksplisit ke dalam regulasi. Ia berharap KND dapat menyampaikan aspirasi yang lebih luas sehingga klausul tentang layanan terhadap disabilitas dapat dimasukkan ke dalam regulasi.

Baca Juga :  TPS Ciwastra Overload Kuota Terbatas TPA Sarimukti Sebabkan Krisis Sampah

Terkait fasilitas untuk jemaah haji disabilitas, Hilman mengatakan akan merumuskan skema khusus bersama pihak terkait. Ini termasuk penambahan petugas pendamping khusus disabilitas seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk tuna rungu dan tuna wicara. “Kita akan coba rumuskan bersama, kita dampingi dan fasilitasi dari mulai manasik hingga fikih disabilitasnya, melibatkan stakeholders yang lebih luas,” tutur Hilman.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, layanan terhadap jemaah haji disabilitas perlu dikaitkan dengan pemenuhan istithaah kesehatan yang menjadi syarat seorang jemaah untuk menjalankan ibadah haji. “Perlu menggandeng tokoh-tokoh agama, sehingga definisi istithaah dari sudut pandang penyandang disabilitas dapat diklasifikasi lagi, mana istithaah yang murni, bersyarat atau mungkin tidak istithaah,” tandas Arsad.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :