VISI.NEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji kebijakan relaksasi sanksi bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan tahunan untuk masa pajak tahun 2025 yang dilaporkan pada 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan agar batas waktu pelaporan dapat diperpanjang hingga akhir Mei 2026, menyusul kebijakan serupa yang telah lebih dulu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
Langkah ini menunjukkan adanya pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dari otoritas pajak dalam merespons dinamika kepatuhan administrasi perpajakan. Sebelumnya, relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 55 PJ 2026 yang memberikan kelonggaran pelaporan di luar batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan serupa kini juga sedang dipertimbangkan untuk wajib pajak badan atas arahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo dalam keterngannya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Dalam perspektif analisis kebijakan, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan realitas kepatuhan administrasi di lapangan. Wajib pajak badan umumnya menghadapi proses pelaporan yang lebih kompleks dibandingkan wajib pajak orang pribadi, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan akurasi pelaporan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administratif yang berujung pada sanksi.
Menurut Bimo saat ini DJP tengah merumuskan landasan hukum untuk pemberian relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT para wajib pajak badan, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” paparnya.
Dari sisi data kepatuhan, hingga saat ini jutaan wajib pajak telah menyampaikan laporan tahunan mereka. Tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Rinciannya mencakup wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.508.502, wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 1.383.647, serta wajib pajak badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan 1.000 dalam kurs dolar Amerika Serikat.
Selain itu terdapat pula pelaporan dari sektor migas dan wajib pajak dengan perbedaan tahun buku yang turut memperlihatkan kompleksitas sistem administrasi perpajakan nasional.
Kebijakan relaksasi ini dalam konteks yang lebih luas dapat dipandang sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan sukarela. Dengan memberikan ruang waktu yang lebih fleksibel, pemerintah berharap tingkat kepatuhan tetap terjaga tanpa menimbulkan beban administratif berlebih bagi dunia usaha. @desi