VISI.NEWS |BANDUNG -Selasa, 9 Desember 2025 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat Provinsi Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah aduan pemilu tertinggi sepanjang tahun 2025. Temuan ini mendorong DKPP melakukan penelitian mendalam terkait indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu di Jabar.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa penelitian tersebut menjadi langkah penting untuk memahami penyebab tingginya laporan pelanggaran etik.
“Kami sedang meneliti indeks kepatuhan etik untuk mengetahui secara ilmiah kenapa aduan di Jabar begitu tinggi. Saat ini jawabannya hanya bisa dilihat dari angka statistik,” ungkap Heddy.
Sepanjang 2025, DKPP telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan total 950 penyelenggara pemilu terlibat. Dari jumlah tersebut:
-
558 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar,
-
303 diberi sanksi peringatan atau teguran tertulis,
-
8 diberhentikan dari jabatan,
-
dan 21 diberhentikan tetap.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, merinci prinsip etik yang paling banyak dilanggar:
-
Profesional (166 perkara),
-
Akuntabel (114),
-
Berkepastian hukum (91),
-
Jujur (57),
-
Adil (27).
Ia menambahkan bahwa lembaga yang paling sering diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota (557 aduan), disusul Bawaslu Kabupaten/Kota (476 aduan).
“Ini catatan satu tahun penuh dari DKPP. Harapannya, semua ini dapat menjadi dasar perbaikan pemilu, terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara,” ujar Ratna.
Laporan tahunan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk meningkatkan standar etik dan kinerja pada pemilu berikutnya.@fajar












