VISI.NEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalanan. Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan puluhan warga membuang sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyatakan tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dan pelakunya bisa dikenai sanksi pidana ringan.
“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ujar Dudy, Selasa (15/4/2025).
Video yang sempat viral di media sosial merekam kejadian pada 9 April 2025, antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 98 aksi pembuangan sampah dilakukan oleh individu maupun kendaraan, termasuk motor roda tiga, gerobak, dan sepeda motor.
DLH mencatat sekitar 17 ton sampah per hari harus diangkut dari kawasan tersebut oleh petugas kebersihan.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” ucap Dudy.
Ia menambahkan, mayoritas pelaku pembuangan sampah berasal dari warga sekitar, ditambah dengan warga yang hanya melintas.
Agar kejadian serupa tak terulang, DLH meminta adanya penegakan hukum oleh Satpol PP serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” tegas Dudy. @ffr