VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah pihak biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen BBE dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji tambahan. Ia menambahkan, penggeledahan berlangsung kondusif dengan pihak-pihak yang kooperatif.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku selama enam bulan karena ketiganya masih berstatus saksi dan dibutuhkan dalam proses penyidikan. Yaqut sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada awal Agustus lalu selama sekitar empat jam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan perkara ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi. Menurut KPK, pengalihan sebagian kuota ke haji khusus tidak sesuai aturan, dan diduga melibatkan ratusan biro travel dalam pengurusannya bersama Kementerian Agama.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
@ffr