VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi sorotan setelah menyampaikan rencananya mencaplok wilayah Greenland, bahkan mengindikasikan akan menggunakan kekuatan militer untuk mencaplok Greenland atau Panama. Pernyataan kontroversial ini disampaikan dalam konferensi pers di resor Mar-a-Lago, Selasa (7/1/2025).
Greenland adalah negara konstituen Kerajaan Denmark, terletak strategis di antara Samudra Arktik dan Atlantik. Meski secara geografis merupakan bagian dari Amerika Utara, secara politik Greenland terhubung dengan Eropa. Pulau terbesar di dunia ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi parlementer dengan Raja Denmark, Frederik ke-10, sebagai kepala negara seremonial.
Greenland memiliki parlemen dan pemerintahan sendiri yang independen dalam berbagai urusan domestik, sementara kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan tetap di bawah kendali Denmark.
Sejarah Greenland: Dari Norwegia hingga Denmark
- Pada 1261, Norse Greenland berada di bawah kekuasaan Norwegia.
- 1814: Perjanjian Keil menyatakan Norwegia berada di bawah Swedia, sementara Greenland, Islandia, dan Kepulauan Faroe tetap menjadi bagian Denmark.
- Selama Perang Dunia II, hubungan antara Denmark dan Greenland terputus karena pendudukan Nazi Jerman. AS sempat menduduki Greenland untuk mencegah jatuhnya pulau ini ke tangan Nazi.
- 1979: Greenland mendapatkan hak untuk membentuk pemerintahan sendiri melalui referendum.
- 2008: Undang-Undang Pemerintahan Sendiri Greenland menetapkan hak menentukan nasib sendiri.
Undang-undang Pemerintahan Sendiri Greenland yang disetujui pada 2008 memberikan wewenang lebih besar dalam urusan domestik. Namun, kebijakan luar negeri dan keamanan tetap di bawah Denmark. Meski memiliki hak untuk merdeka, Greenland masih mempertahankan hubungan dengan Denmark sebagai sponsor utama kesejahteraan modernnya.
Rencana Trump untuk mencaplok Greenland—baik secara diplomatis maupun melalui kekuatan militer—menuai kritik luas. Greenland selama ini menegaskan posisinya sebagai bangsa dengan hak menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin dalam kerangka hukum Denmark. @ffr