Search
Close this search box.

Dorong Kepastian Hak Tanah, Aher Minta PTSL Dipercepat

ATR/BPN) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Sariater Kamboti, Bandung, Jumat (21/11/2025)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Sariater Kamboti, Bandung, Jumat (21/11/2025).

Ahmad Heryawan Selaku Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa PTSL merupakan program vital yang harus terus dipercepat pelaksanaannya. Menurutnya, kepemilikan lahan merupakan aspek paling mendasar bagi masyarakat, baik dalam konteks waris, hibah, maupun jual beli tanah.

“PTSL harus segera dilakukan karena tanda kepemilikan tanah adalah hak paling tinggi yang kita miliki. Program ini sangat penting terutama dalam persoalan waris, hibah, maupun pembelian lahan,” ujar Aher.

Ia menjelaskan bahwa meskipun PTSL telah digratiskan untuk sebagian besar masyarakat, masih terdapat sejumlah lahan seperti milik yayasan atau lembaga pendidikan swasta yang belum dapat digratiskan. Selain itu, beberapa daerah masih menerapkan retribusi per bidang yang masuk ke kas daerah, sehingga seringkali dibebankan kepada pegawai BPN.

Aher juga menyoroti persoalan perizinan di beberapa kantor BPN kabupaten/kota yang dinilai belum sepenuhnya aman dan tertib. Isu-isu mengenai perizinan sering kali menjadi perbincangan di media sosial dan menandakan masih adanya celah dalam sistem administrasi pertanahan.

Ia mencontohkan bahwa di Jawa Barat masih terdapat ribuan bidang tanah milik Pemerintah Provinsi yang belum bersertifikat. Kondisi ini kerap memicu sengketa, baik antara masyarakat dengan korporasi maupun antar lembaga.

“Seringkali yang ramai itu urusan antara korporasi dan masyarakat. Ada saja pihak-pihak yang mengklaim tanah secara sepihak. Karena itu, mengokohkan hak kepemilikan melalui sertifikat sangat penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Target PTSL Tahun 2026: 40 Ribu Bidang di Kabupaten Bandung

Baca Juga :  Solidaritas di Tengah Viral: Damkar Bogor Kembalikan Uang Berceceran di Jalan Tegar Beriman

Dalam sesi pemaparan program, ATR/BPN menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah melalui PTSL pada tahun depan. Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat menargetkan 25.000 bidang.

“Kita menyambut baik program PTSL untuk terus dilanjutkan dan diperbanyak kuotanya. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat benar-benar tahu alur dan manfaatnya, sehingga mempermudah percepatan di lapangan,” ujar Aher.

Aher juga menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan retribusi di tingkat desa yang seringkali membebani masyarakat. Ia menyarankan dua langkah penyelesaian yaitu Mematuhi aturan pemungutan resmi,Jika retribusi dirasa terlalu kecil untuk operasional desa, maka dapat dipertimbangkan peningkatan retribusi resmi agar tidak muncul pungutan tambahan di luar ketentuan.

Terkait konflik masyarakat dan korporasi, Aher memastikan ATR/BPN siap melakukan pemetaan dan pemeriksaan untuk mengungkap kepemilikan yang sah serta titik perselisihan agar dapat diselesaikan secara transparan.

“ATR/BPN siap memproses dan mengungkap dengan jelas siapa pemilik sahnya dan di mana letak sengketanya, sehingga persoalan bisa diselesaikan bersama,” tutup Aher. @ihda

Baca Berita Menarik Lainnya :