Search
Close this search box.

DPR Gelar Rapat dengan LMKN, Menkum, dan Menbud Soal Royalti Musik

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – DPR RI melalui Komisi XIII dijadwalkan memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas penyelesaian polemik royalti lagu yang tengah ramai diperbincangkan publik. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025), juga akan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pembahasan akan difokuskan pada skema penarikan royalti pemutaran lagu, termasuk acara atau tempat yang dapat dikenakan biaya.

“Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin rame, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa,” kata Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum akan segera menerbitkan aturan baru terkait royalti. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan publik sekaligus melindungi hak pencipta.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco.

Dasco juga menegaskan para pelaku UMKM tidak perlu khawatir memutar lagu di tempat usahanya, sebab aturan baru yang akan keluar tetap mempertimbangkan kewajaran. Ia menilai penerapan royalti sebelumnya kerap melampaui batas.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucapnya.

Selain itu, DPR bersama pemerintah juga berencana membahas Revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya jangka panjang dalam merumuskan skema royalti yang lebih adil.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :