Search
Close this search box.

DPR Ketok Palu Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR RI./visi.news/sekretariat kabinet.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna keempat masa sidang I 2025–2026, Selasa (26/8/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Dari 580 anggota DPR, sebanyak 293 orang hadir dan dianggap sah memenuhi kuorum. Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.

Sebelumnya, RUU ini dibahas secara intensif di Komisi VIII DPR bersama pemerintah dan disepakati seluruh fraksi hanya dalam waktu kurang dari sepekan, melalui rapat maraton hingga akhir pekan lalu.

Salah satu perubahan utama dalam UU ini adalah pembentukan kementerian khusus yang menangani penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan aturan baru tersebut, kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke kementerian tersendiri.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :