VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerbitkan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya, setiap hari kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan DPR RI. Instruksi tersebut mulai berlaku pada Kamis, 7 November 2024, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pada Hari Rabu (6/11/2024).
Dalam surat resmi tersebut, Dasco menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan sebagai upaya untuk memperkuat semangat persatuan di Indonesia.
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya,” tulisnya dalam surat yang dikutip dari Antara pada Rabu, 6 November 2024. Pemutaran lagu tersebut akan dilakukan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Selain pemutaran lagu, surat ini juga menginstruksikan semua orang yang berada di lingkungan Gedung DPR RI untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih menghormati simbol-simbol negara sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan anggota DPR RI dan stafnya.
Sebelumnya, Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum agenda rapat paripurna, baik di DPR RI, DPD RI, maupun MPR RI. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dapat membudayakan penghormatan terhadap lagu kebangsaan dalam rutinitas harian di lingkungan legislatif.
Dalam konteks yang lebih luas, legislator dari Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengusulkan agar semua kantor dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memutar lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10 pagi. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kesadaran kolektif di kalangan pekerja BUMN serta masyarakat. Kawendra menegaskan bahwa BUMN harus menjadi benteng ketahanan nasional dan kebanggaan bangsa. @berlin