VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkap keinginan agar ke depanya undang-undang yang mengatur perjalanan haji untuk penetapan batas atas biaya haji furoda, meskipun penyelenggarannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan mengatakan, saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp400 juta sampai Rp900 juta lebih.
“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1/2025).
Ia berharap revisi Undang-Undang Haji ke depannya dapat dapat mengatur itu.
Marwan pun menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.
“Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas,” kata Marwan.
Haji furoda merupakan program haji yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jamaah haji di luar kuota haji dari asal negara mereka masing-masing.
Dengan demikian, jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui program haji furoda tidak menggunakan kuota haji yang diterima Pemerintah Indonesia.
Dalam program haji furoda, umumnya calon peserta haji tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional.
Para peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (Visa Undangan). @desi