VISI.NEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (5/12/2023) lalu dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Revisi UU ITE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam ruang digital.
Revisi UU ITE ini merupakan hasil dari pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI yang berlangsung sejak Desember 2021. Dalam proses pembahasannya, berdasarkan keterangan yang dihimpun VISI.NEWS, Rabu (13/12/2023), terdapat 14 kali rapat panitia kerja (panja) dan satu kali rapat kerja untuk pembicaraan tingkat I. Selain itu, juga dilibatkan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk menyempurnakan dan menyinkronisasi rumusan substansi RUU, termasuk penjelasannya.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, ada 20 perubahan substansi dalam revisi UU ITE, yang terdiri dari 14 perubahan pasal eksisting dan lima pasal tambahan. Berikut adalah 20 perubahan tersebut:
- Perubahan konsideran menimbang.
- Perubahan ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, dalam pasal 5 ayat 4.
- Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik serta penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dalam pasal 13.
- Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dalam pasal 13a.
- Penambahan penjelasan di pasal 15 mengenai maksud andal, yaitu aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan.
- Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.
- Perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
- Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik, wajib diatur dengan hukum Indonesia.
- Perubahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta, larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan garis miring atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
- Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dan memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, dalam pasal 27 sampai dengan pasal 45.
- Penambahan ketentuan mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan dan/atau penghentian akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana, dalam pasal 46a.
- Penambahan ketentuan mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana, dalam pasal 46b.
- Penambahan ketentuan mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap perangkat elektronik yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana, dalam pasal 46c.
- Penambahan ketentuan mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, dalam pasal 46d.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dalam pasal 46e.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan bantuan kepada penyidik dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dalam pasal 46f.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diminta oleh penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan, dalam pasal 46g.
Revisi UU ITE ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna internet, dalam menjalankan aktivitas di ruang digital. Selain itu, revisi UU ITE ini juga diharapkan dapat mencegah dan menangani tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, dan lain-lain.
@mpa