DPR: Tidak Ada Regulasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Editor Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus./via dpr.go.id/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Menurut dia, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dan ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berkhir.

“Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku,” kata Guspardi dalam keterangan persnya, Kamis (14/4/2022), seperti dilansir laman Parlementaria.

Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan.

“Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu,” tuturnya. @fen

Baca Juga :  Kembali Terpilih Jadi PM, Netanyahu: "Segala Sesuatu akan Dilakukan agar Iran tak Hancurkan Kita dengan Bom Nuklir."

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Meliput di Lingkungan Parlemen, Wartawan Harus Berpakaian Rapi dan Sopan

Jum Apr 15 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR RI selalu mendukung dan melindungi peran wartawan dalam menjalankan tugas untuk mencari dan menyebarkan informasi di lingkungan parlemen. Untuk itu, pada tahun 2013 lalu, telah diterbitkan Peraturan DPR RI tentang Peliputan Pers di DPR RI. “Peraturan […]