DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Terkait Pandangan Raperda dan Rencana Pansus

Silahkan bagikan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna diantaranya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ tahun 2022, dan Raperda Pansus II, Pansus III atas Prakarsa DPRD di Gedung DPRD Kab. Bandung, Senin (27/3/2023)

Turut hadir Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, Wakil Bupati Sahrul Gunawan, Para Kepala OPD, dan Forkopimda, serta para camat se Kabupaten Bandung.

Adapun Raperda Pansus I tahun 2023 membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022,
serta Raperda Pansus II, tentang penyelenggaraan kearsiapan.
dan perubahan ke 3 atas perubahan daerah No 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
serta Tentang perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Pansus III tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kabupaten Bandung, dan juga Tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran indonesia asal Kab. Bandung.

Pada sidang paripurna ini ada delapan fraksi menyampaikan pandangan fraksi dan pendapat Bupati Bandung dalam sidang paripurna tahun 2023. 8 Fraksi tersebut diantaranya :

1.Partai Golongan Karya
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional
7. Partai Keadilan Sejahtera
8. Partai Nasdem

Sementara ususulan keanggotan nama-nama anggota DPRD Kab. Bandung berdasarkan surat usulan fraksi-fraksi

Pansus I tahun 2023 membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022

1. Cecep Suhendar
2. Yanto Setianto
3. Firman B sumantri
4. Riki ganseha
5. Tedi Surahman
6. Maulana fahmi
7. Nur Ela Nurlaela
8. Uus Haerudin Firdaus
9. Tatang Sudrajat
10. Praniko Imam Sagita
11. M.Lutfi Hafian
2. Yayat Sumirat
13. Erwin Gunawan
14. Reni Rahayu Fauzi
15. Uya Mulyana
16. Osin Permana
17. Hikmat Budiman
18. Tony Permana
19. Tri Bambang Pamungkas
20. Eep Jalamaludin

Baca Juga :  Pemkab Bandung Genjot Pembuatan Perda RDTR KTP Tegalluar dan BWP Bojongsoang

Pansus II yang membahas 3 Raperda diantaranya :
1. tentang penyelenggaraan kearsiapan.
2. perubahan ke 3 atas perubahan daerah No 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
3. Tentang perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas.

Dengan susunan sebagai berikut :

1. Evi Mulyati
2. Obi Krisitian
3. Evi Rianty
4. Ahma Zaenal Sabarudin
5. Dasep Kurnia Gunarudin
6. Dedi Saeful Rohman
7. Ai Yulia
8. Zuwita
9. Teten Kuswara
10. Hilman Faroq
11. Agus Zaenudin
12. H. Tarlan
13. Tedi Supriadi
14. Edi Tardiana

Pansus III yang membahas tentang 2 Raperda
1. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kabupaten Bandung
2. Tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran indonesia asal Kab. Bandung.
Dengan susunan sebagai berikut :

1. Agung Yansusan
2. Dilar Sunardi
3. Ema komalasari
4. Eka Ahmad Munandar
5. Otjo Sutisna
6. Makmun Irawan
7. Aep Dedi DS
8. Dadan konjala
9. Dadang Hermawan
10. Acep Ana
11. Wawan Sofiyan
12 Ecep Ridwan
12. Yayat Sudayat
13. Sandi Sudrajat
14. Nur Ftri Apriliani
15. Elin Wati

Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengungkapkan rasa terimasihnya atas Raperda Prakarsa DPRD, yang selanjutnya menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Kab. Bandung.

“Kami mengapresiasi diiringi harapan Raperda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusai sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran indonesia serta keluarganya,” ujar bupati

Lebih lanjut dirinya mengatakan pekerja migran asal Kab.Bandung, mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai sumber devisa dan Potensi SDM. “Sehingga harus dilindungi dari perdagangan manusia perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar HAM,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Minta Rehabilitasi Masjid Jadi Prioritas Usai Gempa

Selain itu, Bupati Dadang mengapresiasi terhadap prakarsa DPRD terkait Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, menurutnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat dimasyarakat bahkan kehadirannya dipandang sebelah mata.

“Keterbatasan yang membuat mereka di anggap sebagai kelompok yang lemah dan tidak berdaya. hak mereka sebagai manusia belum sepenuhnya terpenuhi dan terfasilitasi, mulai dari hak hidup memperoleh kelayakan pendidikan, kesehatan hingga hak kemudahan menggunakan fasilitas umum.

“Sehingga dengan adanya Raperda ini tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tetapi jaminan agar kaum disabilitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.@gvr

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Program Rembug Bedas di Desa Sadu Disambut Antusias Warga

Sel Mar 28 , 2023
Silahkan bagikan Bupati Bandung dihujani harapan dan keinginan warga masyarakat.  VISI.NEWS | SOREANG – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, kembali menyelenggarakan Program Rembug Bedas yang ke 19 di desa Sadu, Kec. Soreang pada Senin ( 27/3/2023). Program Rembug Bedas ini merupakan langkah Bupati Bandung dalam rangka merekatkan silaturahmi, membangun […]