Search
Close this search box.

DPRD Kabupaten Bandung Sahkan Dua Raperda menjadi Perda : Penyelenggaraan Pendidikan dan Tatacara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada Rapat Paripurna, dilaksanakan di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang Komplek Pemda, Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Bandung Sugianto, didampingi Wakil Ketua I Wawan Ruswandi, Wakil Ketua II Yayat Hidayat Wakil Ketua III Hen-Hen Asep Suhendar, Sekretaris DPRD Kab. Bandung Uwais Qorni.

Hadir pula Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sekda Cakra Amiyana termasuk para Kepala OPD dan Camat, serta unsur yang lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan dalam rapat paripurna dibahas diantaranya terkait laporan Badan Anggaran tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Laporan Pansus IV tentang penyelenggaraan pendidikan, Laporan Pansus V tentang tatacara pembentukan produk hukum daerah dan penandatanganan persetujuan terhadap beberapa buah Raperda.

“Dua Perda disahkan terkait Perda yang di bahas Pansus IV tentang pendidikan dan Pansus V tentang tatacara pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Pihaknya mengesahkan perda tersebut, karena telah mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para pimpinan pansus dalam Rapat Paripurna.

“Pengesahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menuturkan bahwa dengan disahkan dua Raperda ini oleh DPRD Kabupaten Bandung, maka Pemerintah Kabupaten Bandung dapat melaksanakan 13 program unggulan Pemkab Bandung.

“Karena pengesahan Raperda ini menjadi Perda, akan berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD berikutnya,” tukasnya.

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :