VISI.NEWS | SOREANG – Komisi B DPRD Kab. Bandung menerima audensi para pedagang Pasar Ciparay yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) terkait masalah revitalisasi pasar di ruang Komisi B DPRD. Kab. Bandung, Senin (29/05/2023).
Hadir menerima pedagang Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat, Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kab.Bandung, Kadisperdagin Dicky Anugerah, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, BKAD, Satpol PP, dan jajaran Setda yang mewakili, serta unsur Forkopimcam Ciparay, Pemdes, Bumdes, BPD desa Ciparay, termasuk perwakilan pedagang Pasar Ciparay, dan unsur lainnya.
Ketua IWPC Jefry Heru mengatakan bahwa tujuan mereka mengadakan audensi dengan anggota DPRD Kab. Bandung, berkaitan tentang permintaan penangguhan revitalisasi Pasar Ciparay
“IWPC adalah perkumpulan warga pedagang Pasar Ciparay. Di tahun 2018 muncul wacana akan ada revitalisasi pasar, dan itu sebelum kepala desa yang sekarang, dan termasuk saat itu semua terkena dampak pandemi Covid-19, ekonomi melemah, akhirnya rencana revitalisasi tidak jadi, ” ujarnya.
Sekarang, kata Jefry, para pedagang baru saja memulihkan ekonomi, revitalisasi Pasar Ciparay akan dijalankan. “Dalam hal ini kami tidak menolak, hanya meminta waktu dalam penangguhan yaitu di tahun 2025. Kami akan mengumpulkan dulu biayanya.
Dalam Musdes, Musrenbang, bersama tokoh masyarakat Ciparay, baru-baru ini kami telah menawarkan dan kami siap kalau Rp. 5 juta per kios. Niat pemerintah itu sangatlah baik, tapi kami melihat harga kios mungkin ratusan juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciparay Dedi Jumhana mengatakan, audensi ini merupakan yang ke dua kalinya, karena audensi pertama dilaksanakan pada tahun 2022.
“Pemdes tahun kemarin, didampingi oleh Sekdes, Bumdes, BPD dan para pedagang audiensi ke DPRD. Dan, baru tahun ini pihak pengembang membuatkan Tempat Pasar Sementara atau TPS. Kan itu merupakan syarat dan arahan dari para anggota dewan, bahwa jika ingin revitalisasi harus dibuatkan terlebih dahulu Tempat Pasar Sementara,
Alhamdulillah TPS nya sekarang sudah hampir jadi dan tidak jauh dari pasar yang akan direvitalisasi,” ungkapnya.
Jadi, katanya, tujuan Pemdes Ciparay ingin membuat nyaman dan memakmurkan warganya, salah satunya pembenahan pasar, pengelolaan asetnya sudah diberikan izin oleh bupati, tinggal proses izin lainnya sedang berjalan.
“Untuk SHP nya sudah ada fisiknya, dari DPMD Kab. Bandung dan Polresta Bandung. RKPDes tahun 2022 juga telah dimulai, kami percaya diri karena sesuai RPJMDes. Kami juga melakukan komunikasi kepada Pak Haji Yayat daging dan kepada pedagang juga ada arahan dan petunjuk bahwa tanah aset desa mutlak kewenangannya dalam rangka memperbaiki fungsinya,” jelasnya.
Anggota DPRD Kab. Bandung yang juga salah satu pedagang di Pasar Ciparay, Yayat Sumirat (Yayat Daging) mengatakan, untuk legalitas tidak bisa hanya dengan surat fotocopy. Ada keinginan revitalisasi Pasar Ciparay tahun 2018, dulu sebagian pedagang menolak.
“Persoalannya baik teknis dan non teknis, saya pertimbangkan dulu. Kalau mau dibangun aset mana sertifikatnya, tentang perizinan, uji kelayakan lingkungan hidup, dan upaya pengelolaan lingkungan.
Makanya Pak Kades dalam kebijakan ini hati-hati. Apalagi saya diisukan juga bahwa ini proyek Yayat Daging, dan saya diisukan menerima Rp. 10 juta,” kata anggota dewan yang juga pemilik kios di pasar tersebut.
Tak Pakai Uang APBD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung, Yayat Hidayat, menyatakan bahwa pasar desa tidak menggunakan uang dari APBD, jadi jangan saling menyudutkan.
Masyarakat dan pemerintah, katanya, tidak bisa dipisahkan, Ini bagian dari penataan lahan untuk kehidupan warga Ciparay yang lebih baik kedepannya.
“Pada intinya kami DPRD Kab. Bandung menerima audensi dari para pedagang dan Pemdes Ciparay untuk duduk bersama, dan terkait revitalisasi akan dimusyawarahkan kembali nantinya, jangan sampai tergesa-gesa. Jadi, kita ingin ada benang merahnya, kepada para pedagangnya enak, termasuk kepada Pemdesnya, yang telah melakukan sesuai dengan tupoksinya. Tetapi perlu diingat bahwa Pasar Ciparay ini adalah pasar desa, sehingga yang berhak menentukan itu adalah desa dengan masyarakat dan para pedagang untuk menemukan titik temunya dengan musyawarah dan mufakat,” ungkapnya kepada awak media, usai audensi.
Alasannya untuk bermusyawarah kembali, kata Yayat, karena kedua belah pihak tidak bisa membeberkan bukti alasannya. “Pihak pedagang berbicara ada surat kuasa yang memperjelas revitalisasi ditangguhkan tahun 2025. Tapi kita minta tadi pembuktiannya dan aturannya, mereka tidak ada bukti yang jelas, termasuk pemdes berbicara data tapi tanpa kelengkapan yang jelas juga. Maka dari itu, mereka menyepakati untuk musyawarah kembali, dan itu tadi diketahui oleh semua pihak kita tunggu baiknya,” bebernya.
Tak Ada Bukti
Hal senada dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kab.Bandung, Praniko Imam Sagita menyebutkan bahwa sesuai Notulen yang telah diajukan IWPC soal 25 tahun revitalisasi pasar belum ia terima.
“Para pedagang menjelaskan izin itu selama 25 tahun, katanya dari PT Usindo, yang dulu merevitalisasi Pasar Ciparay sekitar tahun 1997-2000. Tapi kami tadi minta dokumennya gak ada
yang bisa di buktikan,” kata Praniko.
“Mau ditangguhkan sejauh mana, sertifikatnya belum keluar, sebaiknya jangan dulu sebelum sertifikatnya di pegang atau ditunjukan kepada kita. Kalau sudah ada baru relokasi, dasarnya kan seperti itu. Tapi kita DPRD tidak bisa memutuskan lanjut atau tidaknya. Itu harus win-win solution. Harus musyawarah dan mufakat kembali antara kedua belah pihak,” pungkasnya.@gvr