Search
Close this search box.

Dr. Asep Deni, “Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD”

Kader Partai Golkar Kab. Bandung H. Asep Ikhsan. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Lambannya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) almarhumah Hj. Neneng Hadiani, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung yang hingga saat ini masih digodog DPP Golkar, dinilai wajar.

Demikian dikatakan Pengamat Politik, Dr. Asep Deni Senin (24/1/22).

Menurutnya mekanisme PAW disetiap pergantian pejabat publik, membutuhkan pertimbangan yang matang, sehingga keputusan yang diambil dinilai tepat.

Baca juga

BAGIAN 1 | Jalan Berliku Asep Ikhsan Meraih Kursi Dewan
BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3
BAGIAN 3 | Ditanya Soal Loyalitas Terhadap Golkar, Asep Ikhsan Tertawa Lebar
Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung
Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP

“Butuh pertimbangan memang, dan membutuhkan banyak waktu untuk kemudian memutuskan kebijakan yang akan diambil,” katanya.

Meski demikian, lanjut Asep Deni, terkait PAW mendiang Neneng, sebaiknya berbagai persoalan yang melekat terhadap H. Asep Ikhsan, diselesaikan terlebih dahulu di internal partai.

“Asep Ikhsan merupakan kader Golkar Kabupaten Bandung yang berpotensi menggantikan almarhumah Hj. Neneng, namun terganjal persoalan di internal partai,” ujarnya.

Asep Deni mengungkapkan, selama persoalan di internal partai yang menyangkut Asep Ikhsan belum terselesaikan, maka secara konstitusi yang bersangkutan berhak untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Bandung.

“Selama Asep Ikhsan masih bersetatus kader Golkar, maka Asep Ikhsan memiliki hak sesuai konstitusi, namun jika sudah di berhentikan dari kader Golkar, maka sudah tidak memiliki hak, itu aja,” ungkapnya.

Terakhir, sebagai dasar hukum acuan dalam menentukan keputusan yang diambil KPU terkait PAW, PKPU Nomor 6 Tahun 2019 merupakan pedoman baku, dan dijelaskan bahwa pergantian suatu jabatan di DPRD, berdasarkan perolehan suara berikutnya dari partai dan dapil yang sama.

Baca Juga :  Mentan Ungkap Modus Beras Curah Dijual Premium, Rugi Negara Rp 99 T

“PKPU No 6 Thn 2019 menjadi dasar KPU untuk memutuskan PAW, berdasarkan surat rekomendasi parpol terhadap pimpinan DPRD,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :