Search
Close this search box.

Dua Bersaudara di Sukabumi Curi Kabel Tower Telkomsel, Kakak Ditangkap Adik Buron

Barang bukti pencurian kabel power tower Telkomsel di Jalan Pembangunan,Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap pria berinisial MSP (29) pelaku pencurian kabel power tower Telkomsel di Jalan Pembangunan, tepatnya Kampung Babakan RT 04/01, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Aksi pencurian itu dilakukan Minggu (16/6/2024) dini hari. Kala itu MSP warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi beraksi bersama adiknya berinisial M.

Dalam menjalankan aksinya, dua bersaudara itu membagi tugas. Sang Kakak, MSP motong kabel di bawah, sedangkan adiknya M memanjat tower.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menuturkan kabel yang dicuri adalah kabel power RRU. Rita merinci, kabel yang pelaku curi yaitu 2 tarikan x 75 meter sehingga panjangnya 150 meter.

“MRP dan M masuk ke area tower Telkomsel di site SKB006_SKBM Gekbrong, dengan menggunakan satu unit sepeda motor Jupiter MX, kemudian para pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil curian tersebut,” kata Rita.

Kakak Tertangkap, Adik Masih Buron

Namun aksi pelaku terdeteksi petugas maintenance sehingga para pelaku kabur, namun motor yang dipakai ketinggalan. Dari motor itulah polisi mendapatkan petunjuk, hasilnya MSP ditangkap di daerah Bojong Sawah, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (1/8/2024) pukul 02.00 WIB. Sedangkan adiknya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca Juga : Pencurian Keranda Mayat di Cengkareng, Tiga Pria Ditangkap

Motor itu kemudian dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yaitu gulungan kabel yang sudah diambil tembaganya lalu satu buah bong sabu. Barang bukti itu ditemukan di lokasi penangkapan MSP.

“Jadi pada saat penangkapan kami menemukan barang bukti tersebut dan kemudian kita dapatkan hasil yang bersangkutan positif,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :