Dua Residivis Belajar Curi Uang di Kotak Infaq Lewat YouTube, Ini Pengakuannya

Editor Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menyaksikan salah seorang tersangka pencuri uang di kotak infaq menggunakan kawat. /visi.news/istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Kreativitas yang terinspirasikan media sosial youtube, digunakan secara negatif sehingga meracuni dua orang warga Klaten, YS (30) dan WH (30). Keduanya melakukan tindak pidana mengembat uang di kotak infaq masjid setelah menonton tayangan youtube yang menunjukkan cara mengeluarkan uang lewat lubang sempit.

Keduanya dalam melakukan serangkaian pencurian di tempat berbeda, menggunakan cara yang sama yaitu menggunakan seutas kawat untuk mengambil paksa uang di dalam kotak infaq.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022), YS yang berasal dari Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, dan WH penduduk Dusun Pucang, Desa Miliran, Kecamatan Tulung, Klaten, tertangkap massa di dua tempat berbeda karena tepergok mencuri uang infaq di masjid.

“Kedua tersangka tersebut merupakan residivis. Perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP dengab ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.

Tersangka YS yang tertangkap massa pada 4 Juli 2022, menurut Kompol Sumiarta, dalam pengakuannya melakukan aksi dengan mendekat ke kotak infaq sambil mengamati kondisi di sekitar masjid yang dalam keadaan sepi.

Setelah memastikan keadaan, tersangka YS yang pernah menjalani hukuman di Rutan Cebongan Yogyakarta selama lima bulan, dengan cepat mengeluarkan seutas kawat sepanjang sekitar 70 sentimeter dari dalam tas yang ujungnya dilumuri bahan perekat.

“Kemudian, tersangka memasukkan ujung kawat ke dalam lubang sempit kotak infaq untuk memancing atau dalam bahasa Jawa nyuthik uang. Dengan cara itu, uang yang melekat di ujung kawat dikeluarkan dengan paksa,” jelasnya.

Namun perbuatan tersangka yang tiba di masjid As Syifa, Dukuh Wantilan, Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, sekitar pukul 09.45, kepergok warga di sekitar masjid. Tersangka yang datang ke tempat itu mengendarai motor dengan nopol AD-3321-WC dan akhirnya diringkus massa secara beramai-ramai, mengaku cara mencuri uang di kotak infaq juga dia lakukan 5 kali di wilayah Wonogiri.

Baca Juga :  Preman Ngamuk Karena Tak Lagi Dapat Jatah

Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka YS berupa uang tunai Rp 110.000,-, seutas kawat sepanjang 70 sentimeter yang ujungnya dilapisi perekat, serta sepeda motor AD 3321 WC.
Berbeda dengan tersangka YS, tersangka WH yang mencuri uang di kotak infaq masjid Al-Fattah, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, pada pukul 14.30 WIB, menggunakan seutas kawat untuk mengambil kunci kotak infak di salah satu dinding masjid.

Tersangka yang juga mendatangi masjid mengendari sepeda motor dengan nopol AD 3002 UW, masuk ke masjid kemudian mengambil kunci di atas dinding depan tempat ibadah tersebut menggunakan kawat yang dia siapkan sebelumnya.
Ketika tersangka ditangkap massa, dia telah berhasil membuka gembok salah satu kotak infaq di masjid bisa dibuka tersangka menggunakan seutas kawat.

Dari tangan tersangka WH yang dalam pengakuannya pernah mendekam di rutan Boyolali pada tahun 2017 karena kasus pencurian, mendapatkan barang bukti uang Rp 200.000,- pada aksi pertama dan Rp 600.000- pada aksi kedua. Sedangkan pada aksi tersangka yang ketiga kali gagal karena keburu ditangkap massa.

“Untuk membuka gembok kotak infaq, tersangka menggunakan kawat yang dimasukkan ke lubang gembok dan memutarnya menggunakan tang. Cara membuka gembok dengan paksa itu dia pelajari dari youtube”, tutur Wakapolres Klaten, mengutip pengakuan tersangka.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

ChainUp Custody dan OneInfinity Jalin Kemitraan Strategis dalam Manajemen Risiko

Ming Jul 17 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SINGAPURA – Penyedia solusi Blockchain ChainUp Group (“ChainUp”) dan perusahaan asuransi OneDegree Hong Kong Limited (“OneDegree”) hari ini mengumumkan kemitraan strategis untuk menyediakan klien ChainUp Custody dengan risiko gabungan asuransi dan teknologi layanan manajemen melalui OneInfinity oleh OneDegree. Melalui kemitraan ini, OneInfinity secara resmi akan menjadi Mitra […]