Search
Close this search box.

Dugaan Kekerasan Brutal di Lingkungan Kampus Undip, Proses Hukum Masih Bergulir

Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menerima laporan dugaan penganiayaan mahasiswa di lingkungan Universitas Diponegoro, Semarang, Senin (2/3/2026)./visi.news/ilustrasikekerasan.

Bagikan :

VISI.NEWS | SEMARANG – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan puluhan mahasiswa di lingkungan Universitas Diponegoro memicu perhatian publik. Seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya berinisial A (20) dilaporkan mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan pada 15 November 2025.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, membenarkan peristiwa itu dan menyebut kliennya mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri.

“Anak ini dihajar dari pukul 23.00 sampai 04.15 WIB. Akibatnya patah tulang hidung dan gegar otak,” ujar Zainal saat dikonfirmasi.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban mendapat ajakan dari seorang rekan untuk datang ke sebuah rumah kos di kawasan Bulusan Utara, Tembalang, dengan alasan membicarakan rencana acara musik kampus. Namun setibanya di lokasi, korban justru diminta mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi junior berinisial U.

Zainal menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada pelecehan. Korban hanya menggandeng tangan U di kampus dalam situasi ramai, itu pun dalam konteks mengajak diskusi tim sukses pemilihan ketua himpunan,” katanya.

Ketegangan yang semula berupa perdebatan disebut berubah menjadi kekerasan fisik. Seorang mahasiswa senior diduga memulai pemukulan, yang kemudian diikuti oleh mahasiswa lain secara bergantian. Kuasa hukum korban mengungkapkan kliennya dipukul, ditendang, hingga mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya sebelum akhirnya penganiayaan berhenti menjelang azan Subuh.

Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Semarang sebelum dipindahkan ke Ambarawa untuk menjalani rawat inap selama beberapa hari.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 April 2026

“Diagnosa dokter jelas, patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan saraf mata,” tegas Zainal.

Laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Hingga awal Maret 2026, pihak keluarga kembali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan perkara.

“Kami minta perkara ini segera ditindaklanjuti karena sudah cukup lama dilaporkan,” ujar Zainal.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, membenarkan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana akan digelarkan,” katanya melalui pesan singkat.

Menurut Andika, sejauh ini enam saksi telah dimintai keterangan dan penyidik masih mendalami kemungkinan pemeriksaan tambahan. Ia juga mengungkapkan adanya permintaan penundaan dari pihak tertentu serta komunikasi dari kampus terkait penanganan internal.

Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dinamika relasi kuasa dan potensi kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum serta perlindungan mahasiswa di ranah akademik. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :