Search
Close this search box.

Dugaan Korupsi di PT BPR KR, Ini Penjelasan Wakasat Reskrim

Ilustrasi kasus korupsi./detik.com/ilustrator: edi wahyono/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG — Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nusron memberikan penjelasan resmi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Kerta Raharja (KR), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja secara profesional dan mendalam untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurut Asep, penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT BPR KR di Soreang dan kantor cabang Pameungpeuk merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti. “Beberapa dokumen penting sudah diamankan untuk keperluan pembuktian. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penyidikan fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan kredit yang diduga dilakukan pada periode 2022–2023. Salah satu nama yang mencuat dalam proses penyelidikan ialah mantan Komisaris Utama berinisial UY, yang disebut-sebut turut memfasilitasi pinjaman fiktif melalui pihak terdekatnya.

Dari data sementara, terdapat pinjaman yang diajukan atas nama RP—keponakan UY—senilai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,6 miliar telah diangsur, sementara sisa Rp2,4 miliar masih belum dilunasi. “Semua transaksi sedang kami verifikasi, termasuk aliran dana dan peran setiap pihak,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa meski telah mengamankan sejumlah dokumen, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami tidak ingin terburu-buru. Semua fakta harus lengkap dan objektif sebelum penetapan tersangka,” katanya.

Asep menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dengan manajemen BPR KR. “Kami apresiasi sikap kooperatif dari direksi. Pemeriksaan ini bukan menyasar institusi secara keseluruhan, melainkan tindakan individu yang diduga menyimpang,” ujarnya.

Seiring proses berjalan, Polresta Bandung juga menggandeng unit Tipikor dan memeriksa sejumlah saksi internal maupun eksternal. “Ini kasus keuangan, perlu ketelitian ekstra, termasuk audit dan verifikasi transaksi,” tambahnya. Asep menegaskan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan resmi.

Baca Juga :  Jemaah Haji Jawa Barat yang akan Berangkat Tahun 2026 (No. Urut 4.301- 4.600)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu liar dan spekulasi selama proses penyidikan. “Beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala,” tegasnya. Menurutnya, keterbukaan publik tetap menjadi komitmen utama dalam penanganan kasus ini.

Di akhir pernyataannya, Asep menekankan bahwa penegakan hukum di Polresta Bandung dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami pastikan proses ini berlandaskan prinsip keadilan dan profesionalitas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” kata dia.

Operasional PT BPR KR dipastikan tetap berjalan normal selama proses penyidikan berlangsung.

Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyadi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut bukan ditujukan ke lembaga secara keseluruhan, melainkan terkait dengan kasus pribadi mantan komisaris tersebut.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :