VISI.NEWS | BANDUNG – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan modus pengadaan masker kain scuba dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu disidangkan PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/22).
Sidang tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana tersebut, diikuti langsung oleh empat orang terdakwa yakni, Dodi (Plt Kepala BPBD), Caya (Sekretaris BPBD), Badrudin (Pengusaha) dan Putri (Pelaku UMKM).
“Sidang tipikor kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Lingkungan BPBD Kabupaten Indramayu digelar untuk umum, dengan terdakwa, Dodi, Caya, Badrudin dan Putri,” kata Hakim Ketua, Eka.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap ke empat terdakwa secara bergiliran, atau dibagi dua bagian yakni, pemeriksaan terhadap Badrudin dan Putri serta Dodi dan Caya.
“Tekhnis pemeriksaannya di bagi dua tahap ya, Pak JPU, bapak-bapak tim penasehat hukum, gimana sepakat?,” ucap Hakim Ketua, Eka.
Dalam dakwaan terdakwa Badrudin serta Putri, perkara kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 4,6 miliar, karena diduga telah melakukan mark up atau menggelembungkan harga masker scuba di atas kewajaran.
“Jadi Badrudin merupkan pihak pemilik modal, dan Putri pihak pengadaan atau yang memproduksi masker, sesuai dengan permintaan Badrudin, dalam dakwaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp. 4,6 miliar,” ungkap Eka.
Sementara, terdakwa Dodi dan Caya diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi, yakni dengan cara dugaan penyalahgunaan wewenang atas proyek pengadaan masker bersumber dari dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Indramayu.
“Terdakwa Dodi bertindak sebagai Plt Kepala BPBD, dan Caya merupakan Sekretaris BPBD, mereka diduga turut serta dalam melakukan tipikor dana Covid-19 TA 2020 di BPBD Kabuupaten Indramayu,” jelasnya.
Kepasitas Dodi dan Caya diketahui merupakan pihak yang menunjuk perusahaan atas nama direktur terdakwa Putri, untuk melakukan pengadaan jutaan masker, dan menunjuk Badrudin sebagai pemodal dari kegiatan pengadaan masker tersebut.
“Jadi pihak swasta yang menyediakan jutaan masker sesuai permintaan dari BPBD Kabupaten Indramayu, dan secara bersama-sama diduga me mark-up harga tak wajar, serta diketahui oleh pejabat BPBD waktu itu,” pungkasnya.@eko
Terkadang pikiran dan niat orang sungguh tega,sdh tahu kt lg di landa bencana bahkan scupenya dunia,bukannya orang yg merasa berduit tergugah punya niat baik utk sedikit membantulah…
eeehh…malah dibuat kesempatan.
Sungguh terlalu…sekarang Allah SWT langsung memberi azab pd orang” yg zolim,itu baru di beri pelajaran kpd para pelaku di dunia,pertanggung jawaban di akhirat akan lebih pedih.
A’udzubillah mindhalik…