VISI.NEWS – Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mewarnai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Kabupaten Bandung. Sanksi terhadap pelanggaran, diberikan setelah melalui pemeriksaan oleh Bawaslu.
“Namun rekomendasinya harus menunggu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selanjutnya ditujukan kepada Pemerintah Daerah setempat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H. Wawan A. Ridwan, seusai “Ngawangkong bari ngopi Sabilulungan 2020” di depan Gedung Capetang Komplek Pemkab Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020) pagi.
Wawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari KASN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Saat ASN dipanggil oleh Bawaslu guna dilakukan proses BAP, lanjut Wawan, kemungkinan Bawaslu sudah mengganggap yang dilakukan oleh ASN tersebut melanggar azas netralitas.
Jadi, menurut dia, proses selanjutnya tinggal menunggu dari KASN.
“Apakah menurut KASN, ini melanggar azas netralitas atau tidak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu sampai saat ini,” tuturnya.
Menurutnya juga, jumlah ASN dikabupaten Bandung terbesar merupakan tenaga guru. Karena itu pihaknya menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh guru masih dalam tahap wajar jika ada guru yang khilap dan sedikit lalai atas yang dilakukannya.
“Kebanyakan kesalahan yang dilakukan guru di medsos, hanya sekadar memberikan jempol ataupun komen sedikit sehingga melanggar azas netralitas,” pungkasnya. @yus