Search
Close this search box.

Dugaan Penyalahgunaan BUMD BDS Seret Sejumlah Nama Pejabat di Kab. Bandung

Podcast 'Obrolan Waras' yang dipandu mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). /visi.news/youtube/screenshot

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Podcast Obrolan Waras milik Bambang Widjojanto (BW) kembali menghebohkan publik usai mengangkat dugaan penyalahgunaan dana publik di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Dalam dua hari terakhir, unggahan podcast berdurasi hampir satu jam itu telah ditonton sebanyak 250 ribu kali.

Dalam diskusi tersebut, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengungkap adanya indikasi kuat bahwa proyek ketahanan pangan yang digagas PT BDS disalahgunakan sebagai ajang penghimpunan dana kampanye politik menjelang Pilkada Kabupaten Bandung. Nama Bupati Bandung Dadang Supriatna pun beberapa kali disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara politis atas kegagalan proyek tersebut.

Tidak kurang dari tujuh figur publik terseret dalam narasi dugaan penyimpangan dana publik ini. Selain Bupati Bandung, turut disebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kabupaten Bandung. Nama-nama lain yang ikut disorot antara lain Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman, Direktur Keuangan Novi, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu, serta dua auditor internal: Yuri Andriyunawari dan Oleh Sholeh.

Murni Utang Piutang

Menanggapi isu yang berkembang, PT BDS secara resmi memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, pada Selasa (29/7/2025) di Soreang. Rahmat menegaskan bahwa permasalahan yang mencuat merupakan murni kasus utang piutang dalam hubungan bisnis antara PT BDS, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dan para vendor penyedia Ayam Boneless Dada (BLD). PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada vendor karena keterlambatan pembayaran dari PT CFR sebesar Rp 127 miliar.

“Ini murni kerjasama business to business (B to B), bukan tindak pidana. Bahkan PT BDS sendiri merupakan pihak yang dirugikan akibat belum dibayarnya tagihan oleh PT CFR,” ujar Rahmat. Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi telah didukung dokumen resmi seperti perjanjian kerjasama, invoice, BAST, hingga surat somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Pantau Pasokan Daging Sapi Selama Libur Dagang, Masyarakat Diminta Belanja Bijak

Dalam upaya menagih haknya, PT BDS telah menggugat PT CFR melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, manajemen BDS juga telah meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Asdatun Kejati Jawa Barat untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam menagih piutang.

Rahmat juga membantah keras adanya keterlibatan Bupati Bandung maupun Pemerintah Kabupaten Bandung dalam operasional bisnis PT BDS. “Keterlibatan kepala daerah hanya sebatas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang tidak memiliki wewenang operasional atas transaksi harian,” ujarnya. Ia menilai ada upaya penggiringan opini yang menyesatkan dengan tujuan politis.

Ia juga mengkritik narasi dalam podcast yang dianggap tendensius dan berpotensi menyesatkan publik. “Teaser yang dirilis sebelum tayangan penuh muncul sudah mengandung judul-judul bombastis, yang tidak berdasar secara hukum,” katanya. Ia memperingatkan bahwa hal itu bisa melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Pihak PT BDS tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan menggiring opini negatif melalui media sosial. “Kami mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Fakta sudah kami sampaikan, dan kami percaya masyarakat cukup cerdas untuk menilai secara objektif,” ujar Rahmat.

Meski demikian, dalam podcast tersebut, Bambang Widjojanto tetap menekankan bahwa proyek yang dijalankan oleh BDS berada di bawah pengawasan kepala daerah. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Pemkab Bandung, khususnya oleh Inspektorat.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :